NADIKABAR.COM — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap modus polisi gadungan bernama Bayu Dwi Satria Putra alias BDSP memeras sejumlah pengusaha hotel dan agen perjalanan (travel) di Lombok. Selain mengancam korban, BDSP juga melakukan penipuan dengan meminta donasi untuk korban kebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah.

"Tersangka meminta sumbangan dengan alasan untuk bantuan korban kebakaran di Desa Adat Sade," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Arisandi, Senin (31/8/2026).

Aksi penipuan yang dilakukan BDSP terbongkar setelah Polda NTB mendapat laporan dari korban. Pemuda Dusun Sobor, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, itu akhirnya ditangkap pada Kamis (27/8).

"Pelaku kami amankan di Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," sebut Arisandi.

Saat menjalankan aksi kejahatan, BDSP mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat kepolisian. Penipuan itu dilakukan dengan cara menghubungi calon korban melalui WhatsApp (WA).

"Tersangka melakukan tindak pidana penipuannya disertai dengan pengancaman, dengan berpura-pura menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian dengan berbagai jabatan seperti direktur, kapolsek, wakapolsek, kanit, kasat," imbuh Arisandi.

Menurut Arisandi, BDSP telah melakukan aksi penipuan tersebut selama setahun dan menggunakan nomor berbeda untuk menghubungi korban. Pelaku diduga mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah selama beraksi.

"Kami masih rekap total kerugian korban, kurang lebih Rp 10 juta. Motifnya pasti permasalahan ekonomi," kata Arisandi.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus polisi gadungan itu. Informasi yang diterima, Arisandi berujar, korban tidak hanya dari kalangan pengusaha, tetapi juga dari pejabat negara dan masyarakat umum.

"Sejauh ini, peran orang lain ada. Tapi sebatas saksi. Tetap kami dalami perannya. Apakah betul tidak terlibat atau terlibat aktif dalam perbuatan tersangka ini," imbuhnya.

Selain menangkap BDSP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, bukti transfer, dan tangkap layar bukti percakapan. Atas perbuatannya, BDSP dijerat dengan Pasal 492 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.