Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku koper tersebut diambil dari Terminal Bungurasih pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Koper itu diberikan oleh seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Koper tersebut diambil tersangka dari seseorang berinisial D di Terminal Bungurasih. Rencananya koper akan dibawa melalui Bandara Internasional Juanda untuk dikirim ke Singapura," jelasnya.

Menurut Siko, tersangka mengaku tergiur dengan imbalan Rp 10 juta untuk mengirim BBL tersebut ke Singapura. Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi serupa telah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman benih bening lobster dengan modus yang sama, melalui Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura," ungkap Siko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari saksi berinisial D.S., polisi menyita satu koper warna abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, serta 15 kantong plastik.