Sementara dari tersangka I.W.J., polisi menyita satu unit HP Vivo Y22 warna hijau tosca beserta kartu SIM, paspor atas nama I Wayan Juniarta, dua lembar tiket pesawat Scoot rute Surabaya-Singapura, serta dua lembar rekening koran Bank BCA.
Polisi menaksir nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp 4.618.350.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto ketentuan pidana lainnya.
"Polisi masih memburu D yang diduga berperan dalam pengiriman benih bening lobster tersebut," oungkasnya.