NADIKABAR.COM — Polisi menggandeng sejumlah ahli dalam kejadian tabrakan KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, yang menyebabkan 16 orang meninggal. Sebanyak 54 orang saksi juga telah diperiksa.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan penyidik juga telah melakukan analisis rekaman CCTV dan sejumlah data logger. Termasuk rekaman komunikasi sebelum kecelakaan terjadi.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, analisa rekaman CCTV, analisa data logger, serta melakukan analisis terhadap data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional," kata dia dalam konferensi pers, dikutip Rabu (30/9/2026).

Polisi juga menggandeng sejumlah ahli guna melakukan analisis hasil temuan bukti-bukti di lapangan. Hal itu dilakukan guna menguatkan keterangan untuk menetapkan tersangka dalam kejadian tersebut.

"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik dan olah tempat kejadian perkara oleh Puslabfor Polri dengan Ditjen Perkeretaapian serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, antara lain ini cukup banyak ahli yang dilakukan pemeriksaan antara lain ahli kedokteran forensik, ahli digital forensic, ahli perkeretaapian, ahli lokomotif, ahli persinyalan, ahli telekomunikasi, ahli sarana dan prasarana perkeretaapian, serta ahli hukum pidana," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. KAI juga mendukung proses investigasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Metro Jaya.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan masing-masing institusi. KAI juga memastikan seluruh informasi dan kebutuhan dalam proses penanganan perkara didukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Anne, Selasa (29/9).

Anne mengatakan KAI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dengan asas praduga tak bersalah. KAI juga memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.