NADIKABAR.COM — Polisi menggeledah kantor milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi Rp 1,8 miliar di lingkup Dinas Perkimtan Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan ini menyasar bukti aliran dana CSR kepada pihak penerima pungli.
"Penggeledahannya kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa Kompol Muhalis Hairuddin saat dimintai konfirmasi NadiKabar, Jumat (4/9/2026).
Kantor GMTD yang digeledah polisi tersebut berlokasi di kawasan Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Penggeledahan ini berawal dari temuan aliran dana diduga hasil pungli kepada pria berinisial MB, yang diserap dari sejumlah perusahaan dengan modus setoran dana CSR.
"Jadi memang kasus Perkimtan. Berkembang dengan modus ada dana CSR yang diduga adalah pungutan. Jadi mengarah ke gratifikasi," ujar Muhalis.
Dia menjelaskan pungli yang diserap dengan modus setoran dana CSR kemudian digunakan oleh MB untuk membeli properti milik GMTD. Menurut Muhalis, pihak MB sudah menyetorkan uang muka dari total harga rumah sebesar Rp 3 miliar.
"Jadi baru panjar yang dipakai ke situ. Harga rumah Rp 3 miliar," ujarnya.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar satu jam lamanya. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembelian properti milik GMTD.