Upaya paksa itu bermula saat Ardiansyah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pungli dan gratifikasi di dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa. Namun, Ardiansyah tidak memenuhinya kendati telah dipanggil secara patut.

"2 kali mangkir panggilan makanya dijemput," ujar Muhalis.

Ardiansyah dijemput paksa oleh tim penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (30/8) dini hari. Dia selanjutnya diterbangkan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin lalu dibawa ke Polres Gowa.

"Diambil dulu keterangannya (di Polres Gowa), setelah diambil keterangannya iya (dipulangkan) karena statusnya masih saksi," jelasnya.

AKP Muhalis tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyebab Ardiansyah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun menurutnya, Ardiansyah sempat ke luar negeri lalu dijemput paksa saat tiba di Tanah Air.

"Dia keluar negeri, dipanggil tidak menghadiri makanya kami lakukan pemanggilan kedua. Setelah yang kedua, makanya kami jemput maka diambil keterangannya sebagai saksi," jelasnya.