NADIKABAR.COM — Polisi menggeledah kantor milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi Rp 1,8 miliar di lingkup Dinas Perkimtan Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan ini menyasar bukti aliran dana CSR kepada pihak penerima pungli.
"Penggeledahannya kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa Kompol Muhalis Hairuddin saat dimintai konfirmasi NadiKabar, Jumat (4/9/2026).
Kantor GMTD yang digeledah polisi tersebut berlokasi di kawasan Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Penggeledahan ini berawal dari temuan aliran dana diduga hasil pungli kepada pria berinisial MB, yang diserap dari sejumlah perusahaan dengan modus setoran dana CSR.
"Jadi memang kasus Perkimtan. Berkembang dengan modus ada dana CSR yang diduga adalah pungutan. Jadi mengarah ke gratifikasi," ujar Muhalis.
Dia menjelaskan pungli yang diserap dengan modus setoran dana CSR kemudian digunakan oleh MB untuk membeli properti milik GMTD. Menurut Muhalis, pihak MB sudah menyetorkan uang muka dari total harga rumah sebesar Rp 3 miliar.
"Jadi baru panjar yang dipakai ke situ. Harga rumah Rp 3 miliar," ujarnya.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar satu jam lamanya. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembelian properti milik GMTD.
"Dokumen itu berupa PPJB dan dokumen berkaitan dengan pembelian rumah itu," jelasnya.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka usai memeriksa 58 orang saksi dalam perkara ini. Tersangka ialah Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin.
Penetapan tersangka terhadap Abdullah diumumkan oleh Kapolres Gowa saat itu, AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Kamis (18/6). Aldy menyebut tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.
Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan PBG dan SLF di Gowa. Selain itu, Abdullah juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada Kamis (18/6) lalu.
Salah satu saksi perkara ini ialah Ketua DPD Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad. Dia bahkan sempat dijemput paksa tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemarin (dijemput paksa)," ujar AKP Muhalis Hairuddin saat dimintai konfirmasi NadiKabar, Senin (31/8/2026).
Upaya paksa itu bermula saat Ardiansyah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pungli dan gratifikasi di dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa. Namun, Ardiansyah tidak memenuhinya kendati telah dipanggil secara patut.
"2 kali mangkir panggilan makanya dijemput," ujar Muhalis.
Ardiansyah dijemput paksa oleh tim penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (30/8) dini hari. Dia selanjutnya diterbangkan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin lalu dibawa ke Polres Gowa.
"Diambil dulu keterangannya (di Polres Gowa), setelah diambil keterangannya iya (dipulangkan) karena statusnya masih saksi," jelasnya.
AKP Muhalis tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyebab Ardiansyah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun menurutnya, Ardiansyah sempat ke luar negeri lalu dijemput paksa saat tiba di Tanah Air.
"Dia keluar negeri, dipanggil tidak menghadiri makanya kami lakukan pemanggilan kedua. Setelah yang kedua, makanya kami jemput maka diambil keterangannya sebagai saksi," jelasnya.