"Dokumen itu berupa PPJB dan dokumen berkaitan dengan pembelian rumah itu," jelasnya.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka usai memeriksa 58 orang saksi dalam perkara ini. Tersangka ialah Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin.
Penetapan tersangka terhadap Abdullah diumumkan oleh Kapolres Gowa saat itu, AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Kamis (18/6). Aldy menyebut tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.
Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan PBG dan SLF di Gowa. Selain itu, Abdullah juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa," ujar Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada Kamis (18/6) lalu.
Salah satu saksi perkara ini ialah Ketua DPD Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad. Dia bahkan sempat dijemput paksa tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemarin (dijemput paksa)," ujar AKP Muhalis Hairuddin saat dimintai konfirmasi NadiKabar, Senin (31/8/2026).