NADIKABAR.COM — Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir (Rohil) menggempur sarang narkoba di Kecamatan Bangko Pusako. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang wanita pengedar berikut barang bukti 233 butir pil ekstasi, 95 gram sabu, dan 34 vape narkoba mengandung etomidate.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas peredaran narkoba.

"Melalui Operasi Sarang Narkoba, kami berupaya memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penindakan dan upaya pencegahan bersama masyarakat," ujar Kombes Putu, dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Kombes Putu mengatakan komitmennya untuk terus menggempur kawasan yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan upaya pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau dan sesuai dengan Tagline kami, berantas bandar dan pulihkan pengguna. Kami juga akan menelusuri asal-usul barang ini, mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat diatasnya, serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tuturnya.

Razia tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Iptu Lukfi Nareri bersama Kanit II Opsnal Ipda Sopandra Sianturi. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan berawal dari razia gabungan yang melibatkan 30 personel Polres Rokan Hilir. Petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Simpang Nella dan mengamankan S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu bungkus plastik besar berisi diduga sabu dengan berat kotor 95 gram, 233 butir pil diduga ekstasi, dan 34 kemasan diduga berisi etomidate.

"Kami turut mengamankan empat timbangan digital, satu telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, satu kotak plastik berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta," imbuhnya.

Meski hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan negatif narkotika, polisi tetap melakukan proses hukum terkait dugaan keterlibatannya sebagai pengedar serta menelusuri darimana barang haram tersebut berasal.