Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian mengamankan lima orang laki-laki yang sedang bermain judi online. Selain itu, polisi juga mengamankan dua wanita yang menjadi operator di warnet tersebut.

Setelah menangkap tujuh orang itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pasangan suami istri di salah satu rumah di wilayah Bagan Asahan. Mereka diduga menjadi pengelola warnet itu.

"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Immanuel, hanya ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara suami dari IRT itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus itu karena tidak mengetahui soal perjudian yang dikelola istrinya.