NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di daerah aliran sungai (DAS) Jade, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kepala Satpolairud Polres Bangka Iptu Arya Tanjung di Sungailiat, Jumat, mengatakan terdapat ratusan mesin tambang bijih timah tradisional dengan berbagai jenis dan ukuran yang beroperasi di kawasan tersebut tanpa dokumen perizinan resmi.

Ia menjelaskan lokasi penambangan itu berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dan aktivitasnya berpotensi merusak lingkungan.

"Saat ini kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada penambang supaya menghentikan aktivitas tanpa izin dan memindahkan semua peralatan tambang ke tempat lain serta tidak melakukan hal serupa di kemudian hari," katanya.

Arya mengatakan para penambang bersedia menghentikan kegiatan secara sukarela sehingga penertiban berlangsung aman dan tertib.