Polisi juga memasang spanduk larangan penambangan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali dilakukan di kawasan tersebut.

"Saya menginginkan ada kesadaran dari penambang tidak melakukan kegiatan ilegal, untuk itu kami memberikan imbauan dan selalu mengingatkan dengan memasang spanduk larangan penambangan di tempat itu," ujarnya.

Arya menegaskan polisi akan mengambil tindakan hukum apabila para penambang mengabaikan imbauan dan kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di DAS Jade, tetapi juga secara berkala di lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat penambangan ilegal.