NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas tujuh unit tambang inkonvensional (TI) bijih timah tanpa izin di aliran sungai Kampung Pasir, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah jenis inkonvensional karena tidak dilengkapi izin dan berada di daerah aliran sungai," kata Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung di Sungailiat, Rabu.

Aria mengatakan petugas menemukan tujuh unit mesin beserta peralatan tambang bijih timah dan sejumlah pekerja di lokasi tersebut.

Menurut dia, kepolisian untuk sementara masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan arahan kepada para penambang agar menghentikan kegiatan tersebut.