Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi hentikan tujuh tambang timah tanpa izin di sungai Bangka
Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas tujuh unit tambang inkonvensional (TI) bijih timah tanpa izin di aliran sungai K
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 16:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan kegiatan penambangan di aliran sungai Kampung Pasir berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar.
Dampak yang dikhawatirkan antara lain pendangkalan alur muara, abrasi lahan milik warga, serta gangguan kenyamanan akibat suara mesin tambang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.