"Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan kegiatan penambangan di aliran sungai Kampung Pasir berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Dampak yang dikhawatirkan antara lain pendangkalan alur muara, abrasi lahan milik warga, serta gangguan kenyamanan akibat suara mesin tambang.