Menurut Aria, berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas penambangan tersebut dilakukan atas inisiatif para penambang dan tidak ditemukan pihak yang mengoordinasikan kegiatan itu.

"Kami tidak melarang masyarakat memiliki usaha pertambangan timah, tetapi harus dilengkapi dengan izin resmi serta berada di kawasan tambang yang sudah ditetapkan," katanya.

Aria mengingatkan daerah aliran sungai perlu dijaga kelestariannya karena memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan habitat biota air.