NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono atas laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta.

Dandhy sedianya dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (19/10) dan kemudian dijadwalkan ulang kembali pada Selasa (27/10) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pada agenda pemeriksaan tersebut.

"Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (29/10).

Disampaikan Budi, laporan tersebut masih dalam proses pendalaman. Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kami juga mengajak bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, patuh akan hukum, menghormati semua. Proses ini akan berjalan. Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum sutradara Dandhy Dwi Laksono buka suara soal undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait laporan Sinta Gebze, atau Mama Sinta, perihal film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita'.

"Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut," tulis kuasa hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10).

Kuasa hukum menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana.

"Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana," jelas TAUD dalam surat tanggapannya.

Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil.

"Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil," tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya.

Diketahui, Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW terkait film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain Ketua LBH Merauke, Mama Sinta juga melaporkan Dandhy Dwi Laksono ke Polda Metro Jaya selaku sutradara film dokumenter tersebut.