NADIKABAR.COM — Polisi menjemput paksa Ketua DPD Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi senilai Rp1,8 miliar. Langkah tegas ini diambil tim penyidik Polres Gowa setelah Ardiansyah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Kemarin (dijemput paksa)," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Muhalis Hairuddin saat dimintai konfirmasi NadiKabar, Senin (31/8/2026).

Ardiansyah sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pungli dan gratifikasi di dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa. Namun, Ardiansyah tidak memenuhinya kendati telah dipanggil secara patut.

"2 kali mangkir panggilan makanya dijemput," ujar Muhalis.

Menurut informasi beredar, Ardiansyah dijemput paksa oleh tim penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (30/8) dini hari. Dia selanjutnya diterbangkan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin lalu dibawa ke Polres Gowa.