"Diambil dulu keterangannya (di Polres Gowa), setelah diambil keterangannya iya (dipulangkan) karena statusnya masih saksi," jelasnya.
AKP Muhalis tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyebab Ardiansyah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun menurutnya, Ardiansyah sempat ke luar negeri lalu dijemput paksa saat tiba di Tanah Air.
"Dia keluar negeri, dipanggil tidak menghadiri makanya kami lakukan pemanggilan kedua. Setelah yang kedua, makanya kami jemput maka diambil keterangannya sebagai saksi," jelasnya.
Ardiansyah sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Gowa pada Senin (22/6) lalu. Mantan Direktur Perusda Kabupaten Gowa itu menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
"Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. (Salah satu) dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru dalam keterangannya dikutip NadiKabar, Kamis (25/6).