Diketahui, dalam perkara ini polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka usai memeriksa 58 orang saksi. Tersangka ialah Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin.

Penetapan tersangka terhadap Abdullah diumumkan oleh Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Kamis (18/6). Aldy menyebut tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.

"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan maraton selama 8 jam. Kami menetapkan tersangka dan penahanan yang bersangkutan adalah Kadis Perkimtan Gowa," ujar Aldy kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/6).

Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan PBG dan SLF di Gowa. Selain itu, Abdullah juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa," jelasnya.