NADIKABAR.COM — Polisi menjemput paksa Ketua DPD Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi senilai Rp1,8 miliar. Langkah tegas ini diambil tim penyidik Polres Gowa setelah Ardiansyah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Kemarin (dijemput paksa)," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Muhalis Hairuddin saat dimintai konfirmasi NadiKabar, Senin (31/8/2026).
Ardiansyah sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pungli dan gratifikasi di dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa. Namun, Ardiansyah tidak memenuhinya kendati telah dipanggil secara patut.
"2 kali mangkir panggilan makanya dijemput," ujar Muhalis.
Menurut informasi beredar, Ardiansyah dijemput paksa oleh tim penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (30/8) dini hari. Dia selanjutnya diterbangkan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin lalu dibawa ke Polres Gowa.
"Diambil dulu keterangannya (di Polres Gowa), setelah diambil keterangannya iya (dipulangkan) karena statusnya masih saksi," jelasnya.
AKP Muhalis tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyebab Ardiansyah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun menurutnya, Ardiansyah sempat ke luar negeri lalu dijemput paksa saat tiba di Tanah Air.
"Dia keluar negeri, dipanggil tidak menghadiri makanya kami lakukan pemanggilan kedua. Setelah yang kedua, makanya kami jemput maka diambil keterangannya sebagai saksi," jelasnya.
Ardiansyah sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Gowa pada Senin (22/6) lalu. Mantan Direktur Perusda Kabupaten Gowa itu menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
"Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. (Salah satu) dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru dalam keterangannya dikutip NadiKabar, Kamis (25/6).
Diketahui, dalam perkara ini polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka usai memeriksa 58 orang saksi. Tersangka ialah Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin.
Penetapan tersangka terhadap Abdullah diumumkan oleh Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Kamis (18/6). Aldy menyebut tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan maraton selama 8 jam. Kami menetapkan tersangka dan penahanan yang bersangkutan adalah Kadis Perkimtan Gowa," ujar Aldy kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/6).
Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan PBG dan SLF di Gowa. Selain itu, Abdullah juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa," jelasnya.