NADIKABAR.COM — Polisi masih menyelidiki kasus tewasnya seorang murid kelas 2 SD di Kabupaten Pemalang yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya. Polisi meminta agar tidak sembarangan menyebarkan informasi terkait identitas terduga pelaku.
"Ya, imbauan agar netizen atau masyarakat tidak memberitakan hal yang belum tentu benar, karena menyebarkan berita tidak benar ada sanksi pidananya, termasuk yang mempublikasi identitas pelaku anak," kata Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP M Wildan Umar saat dihubungi, seperti dilansir NadiKabar, Jumat (2/10/2026).
Wildan mencontohkan, terdapat informasi yang menyebut salah satu anak yang dikaitkan dengan dugaan perundungan telah diungsikan ke luar kota. Selain itu, beredar pula foto-foto anak yang disebut berkaitan dengan dugaan kekerasan di lingkungan sekolah tersebut.
Polisi menyebut sejumlah informasi yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya, dari mulai hasil autopsi, pelaku dibawa ke luar kota hingga penetapan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Itu semuanya tidak benar. Belum dipastikan kebenaran informasinya," ucapnya.
"Ya, kami menyayangkan adanya sejumlah kabar di media sosial yang belum diketahui kebenarannya," imbuh Wildan.
Terkait hasil autopsi yang menyebut kematian korban akibat tulang patah dan organ lainnya rusak, Wildan menyebut belum terkonfirmasi kebenarannya. Menurut Wildan, pihaknya sendiri bahkan belum menerima hasil autopsi. Begitu pula terkait ABH, polisi masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
"Soal hasil autopsi juga, kami sendiri bahkan belum menerima hasil autopsi. Sedangkan terkait ABH, kami sendiri masih mendalami, belum ada penetapan itu," ujarnya.
Polisi meminta masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Terlebih, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Yang jelas saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.