NADIKABAR.COM — Kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Penanganan perkara kematian Yanto Idorway ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman dilansir tim redaksi, Senin (31/8/2026)

Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.