Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi alat bukti. "Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujarnya.

Hesman mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.