Hesman mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.
Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebelumnya, Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli 2026.
Pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari dan keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.