Wintarko mengaku dia meminjam uang Rp 70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan. Setelah uang diberikan, janji untuk meloloskan dirinya tidak pernah terealisasi.
"Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar," ucap Wintarko.
Lalu, dia menghubungi pihak tersebut melalui WhatsApp untuk meminta kepastian. Dia menyampaikan niatnya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dia juga malah menantang saya bilang 'Silakan saja lapor ke polres, saya akan ikuti prosedur dari polres juga segala macam'. Dari situ lah saya akhirnya melapor," ucapnya.
Dia menyebutkan, sejak awal Agustus melapor hingga saat ini, dia belum memperoleh perkembangan terkait laporannya di Polres Metro Jakarta Timur. Wintarko kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (28/9) untuk menanyakan perkembangan laporan.
Wintarko mengaku harus membayar sekitar Rp 2,1 juta per bulan untuk mencicil utangnya beserta bunga yang harus dibayar. Dia berharap penanganan laporan dapat berjalan sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, terutama terkait uang yang telah dikeluarkan untuk memenuhi janji masuk sebagai petugas damkar.