NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan penipuan melalui pesan singkat (SMS) mempelajari modus operasinya secara otodidak melalui media sosial dan saluran aplikasi Telegram.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan bahwa tersangka JYI awalnya tergiur oleh penawaran di saluran Telegram mengenai metode pengiriman SMS, sebelum akhirnya mencoba mengimpor sendiri peralatan yang dibutuhkan.

"Jadi belajar dari media sosial. Pelaku membaca di sebuah saluran Telegram yang menawarkan kesempatan untuk mengirimkan SMS ini, lalu dicoba hingga akhirnya melakukan kejahatan tersebut," kata Grawas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Terkait dugaan pemanfaatan momentum promosi perbankan atau platform niaga elektronik (e-commerce) dalam menjerat korban, Grawas menjelaskan bahwa pelaku tidak secara spesifik mengincar momen-momen tertentu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti forensik digital, penyidik menemukan bahwa pelaku hanya menggunakan pola atau templat pesan yang sama untuk mengatasnamakan berbagai lembaga keuangan.

"Kalau dari barang bukti forensik, nama pengirimnya mungkin perbankan A, perbankan B, atau perbankan C, tetapi isinya kurang lebih sama. Pelaku hanya menggunakan templat, jadi tidak secara khusus memanfaatkan momen promosi," ujar Grawas.

Dia menambahkan, kunci dari modus penipuan tersebut terletak pada pengubahan identitas pengirim pesan agar terlihat resmi.

"Karena nama pengirim tampak valid dan berasal dari lembaga yang sah, banyak masyarakat yang terkecoh dan mengeklik tautan yang ada di dalam SMS tersebut," katanya.

Kepolisian pun menangkap lima tersangka dalam kasus penyebaran pesan singkat (SMS) palsu menggunakan alat pemancar sinyal seluler buatan (Fake BTS) di sepanjang rute MRT Jakarta dari Bundaran HI hingga Blok M, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut terendus pada 31 Juli 2026 saat tim penyidik mencurigai sebuah mobil berwarna perak berpelat B 2755 XXX yang melaju lambat dan berputar di sekitar rute MRT.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan pengemudi berinisial GM yang sedang mengoperasikan alat tersebut.

Hasil pengembangan menunjukkan GM bekerja atas arahan tersangka NL yang berperan mencari kendaraan dan pengemudi. Seluruh kegiatan operasional tersebut didanai oleh tersangka AGW.

Penyidik yang melakukan pemeriksaan forensik digital kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu JYI selaku teknisi yang merakit perangkat Fake BTS ke dalam mobil, serta AD yang menentukan isi dan jumlah pesan yang disebarkan.