Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Rekomendasikan Cabut Izin Planet Batam Lokasi Peredaran Narkoba
Polisi akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kelab malam tersebut sebelumnya diketahui menjadi lokasi operasional b
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 13:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya yaitu Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
"Terkait kegiatan hari ini, kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan total ada 26," kata Kevin.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.