Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.

Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya yaitu Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.

"Terkait kegiatan hari ini, kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan total ada 26," kata Kevin.