NADIKABAR.COM β€” Polisi meringkus lima orang penagih utang atau debt collector yang diduga mengintimidasi seorang pengendara sepeda motor bernama Eko Febriansyah di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan awalnya, pihaknya menerima laporan terkait adanya intimidasi di kawasan Jalan Menceng Raya melalui layanan 110. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penindakan.

β€œSetelah di TKP (tempat kejadian perkara), tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut," tutur Nasriadi.

Dalam perkara itu, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 17 jo pasal 479 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 448 KUHP tentang Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan.