Pelaku kemudian mencoba menggunakan kunci palsu tersebut pada kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

"Perkara ini berkembang ketika sepeda motor hasil curian itu diduga berpindah tangan melalui beberapa orang," kata Rahis.

Awalnya, pelaku pertama berinisial MR menawarkan kendaraan tersebut kepada pelaku kedua berinisial SN dengan harga Rp1 juta, setelah sebelumnya memiliki utang sebesar Rp300 ribu.

"Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa kepada pelaku ketiga berinisial MK untuk dijual kembali," lanjut dia.

Dalam prosesnya, pelaku ketiga bertemu dengan pelaku keempat berinisial SA yang kemudian mempertemukannya dengan pelaku kelima berinisial SM, yang akhirnya membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1 juta.

Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi kepada sejumlah pihak," tutur Rahis.

Ia mengatakan, rangkaian perpindahan kendaraan inilah yang kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian.