Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan, melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku pertama.
Pada Selasa (3/11) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama.
"Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut," tutur dia.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada empat orang lainnya. "Kita juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban dari pihak yang diduga sebagai pembeli terakhir," kata dia.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, nomor polisi B-3137-BEY.
Atas perbuatannya pelaku MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP sedangkan untuk SN, MK, SA dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP.