Polisi masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku saling mengenal. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi kejadian itu.
"Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan terduga untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya. Namun, terlepas dari itu, tindakan terduga menyerang dengan sajam tersebut tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Lutfi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau yang digunakan pelaku menyerang korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.