NADIKABAR.COM — Seorang pria inisial NA warga Batulayar, Kecamatan Lombok Barat, menyerang seseorang menggunakan senjata tajam (sajam) di Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, pria 57 tahun itu telah diamankan polisi.
"Pelaku kami amankan di rumahnya kemarin (Minggu, 13/9/2026). Dia ini pelaku penganiayaan," ucap Kapolsek Selaparang, Iptu Zulharman Lutfi, Senin (14/9/2026).
Kasus penganiayaan menggunakan sajam itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026). Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah teman korban, di wilayah Monjok.
"Saat itu korban hendak pulang dari rumah temannya," katanya.
Saat membuka gerbang, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Posisi korban saat itu masih berada di atas motor.
Lutfi membeberkan serangan pelaku itu sempat ditangkis korban. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku mengenai tangan kiri korban hingga korban terjatuh.
"Teman korban yang berada di dalam rumah kemudian keluar setelah mendengar keributan dan berteriak. Terduga pelaku selanjutnya melarikan diri dari lokasi kejadian," ujarnya.
Polisi masih mendalami motif di balik penyerangan tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku saling mengenal. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi kejadian itu.
"Kami akan lakukan pengembangan dalam proses pemeriksaan terduga untuk mengetahui secara pasti persoalan keduanya. Namun, terlepas dari itu, tindakan terduga menyerang dengan sajam tersebut tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Lutfi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau yang digunakan pelaku menyerang korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.