Dalam pengembangan itu, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 9,32 gram.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah paket yang diduga sabu, empat paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, dua linting ganja dengan berat sekitar 1,2 gram, kertas papir, serta satu unit telepon genggam merek Infinix," kata Parman.
Atas perbuatannya, tersangka H dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.