Selain itu, terdapat sejumlah material sisa hasil galian yang berada di dalam karung dan diambil oleh masyarakat yang melakukan penggalian di lokasi tersebut.
Kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Keterangan tersebut selanjutnya akan dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi oleh rekan-rekan mereka.
Jenazah kedua korban meninggal dunia telah ditangani dan diserahkan kepada keluarga mereka di Sulawesi Utara.
Kapolres Poso mengatakan aktivitas penambangan tersebut ilegal karena tidak memiliki perizinan.