“Iya, pasti ilegal. Karena ini kan kegiatan yang belum mendapat payung hukumnya, berarti yang tidak ada perizinan ya kita kategorikan itu ilegal,” katanya.

Ia menegaskan Polres Poso berkomitmen menindak aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah lokasi, antara lain wilayah Bada, Kecamatan Lore Selatan, dan Tambarana di Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Penertiban tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Jadi komitmen kita tegas. Kita tidak menginginkan terjadinya ada aktivitas PETI seperti demikian. Dengan kejadian yang terjadi di Dongi-Dongi ini pun kita akan melakukan proses penegakan hukum,” katanya.