"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," kata Budi.

Kasus tersebut dilaporkan dengan pasal pidana 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.

"Barang bukti berupa flashdisk USB, lembar cetakan tayangan layar Instagram," tutur Budi.