Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi segera periksa saksi laporan pencemaran nama baik Ruben Onsu
Polda Metro Jaya segera memanggil saksi, saksi ahli serta menganalisa alat bukti terkait kasus pencemaran yang dilaporkan artis Ruben Onsu.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 05:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Laporan pertama tanggal 11 Oktober 2026 berdasarkan LP/7634, pelapor RSO melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui akun Instagram yang menurut pelapor memuat konten tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya merugikan nama baiknya. Terlapor dalam lidik," kata Budi.
Kasus tersebut dilaporkan dengan pasal pidana 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.
"Barang bukti berupa flashdisk USB, lembar cetakan tayangan layar Instagram," tutur Budi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.