Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi segera periksa saksi laporan pencemaran nama baik Ruben Onsu
Polda Metro Jaya segera memanggil saksi, saksi ahli serta menganalisa alat bukti terkait kasus pencemaran yang dilaporkan artis Ruben Onsu.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 05:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, laporan kedua Ruben terdaftar sebagai LP/B/7671, dengan terlapor berinisial AO dan S.
Keduanya dilaporkan atas pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal atau 258, Pasal 259, Pasal 433, serta Pasal 436 KUHP.
"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," pungkas Budi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.