Sementara itu, laporan kedua Ruben terdaftar sebagai LP/B/7671, dengan terlapor berinisial AO dan S.

Keduanya dilaporkan atas pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE dan Pasal atau 258, Pasal 259, Pasal 433, serta Pasal 436 KUHP.

"Menurut laporan, foto video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa se- persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik. Barang bukti yang tercantum dalam laporan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram," pungkas Budi.