"Untuk kemungkinan penambahan tersangka belum bisa disampaikan karena masih proses penyidikan. Kami masih menunggu juga hasil pengembangan saat rekonstruksi," tegas polisi berpangkat melati dua itu.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan, terang Bayu Pati, juga sudah menerima hasil ekshumasi jenazah KD. Namun, penyidik belum membuka hasil pemeriksaan ke publik. Hasil ekshumasi akan menjadi bagian dari materi penyidikan dan rekonstruksi.
Setelah rekonstruksi rampung, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa. Berkas tersebut kemudian diteliti jaksa untuk menentukan apakah sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi. Jika dinyatakan lengkap atau P21, proses dilanjutkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus Juwuklegi sebelumnya juga mendapat atensi anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI, I Nyoman Parta, saat melakukan kunjungan kerja/reses ke Polres Tabanan. Polisi mendapat masukan agar penanganan perkara tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial dan adat yang berkembang di tengah masyarakat.