Namun, Bayu Pati menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana murni berupa pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang tewas. Penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif (restorative justice) terbatas karena ancaman pidana cukup tinggi. Meski demikian, polisi tetap membuka ruang jika keluarga korban dan keluarga tersangka hendak melakukan mediasi secara mandiri.

"Kalau kedua belah pihak ingin melakukan mediasi tentu dipersilakan, dari pihak kepolisian tentu tidak menutup diri. Namun, dengan catatan, bukan kami yang menginisiasi," tegas Bayu Pati.

Jika ada perdamaian, terang Bayu Pati, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan. Namun, keputusan mengenai berat-ringannya hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam proses persidangan.