NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelidiki 128 tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami sudah lidik 128 peristiwa TKP, kemudian sudah naik ke sidik 55 TKP, adapun 16 di antaranya merupakan korporasi," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana di Palembang, Rabu.

Ia menegaskan pihaknya masih melakukan proses lebih lanjut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas karhutla tersebut.

Sementara dalam rilis sebelumnya, saat itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menerangkan pihak kepolisian bersama Polres jajaran saat ini menangani 50 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 105.972 hektare.

​"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan," katanya.

​Ia menjelaskan status 16 perusahaan yang diduga terlibat karhutla tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Perusahaan-perusahaan itu tersebar di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak enam perusahaan, Ogan Ilir dua perusahaan, OKU Timur dua perusahaan, Musi Rawas Utara dua perusahaan, Muara Enim dua perusahaan, Banyuasin satu perusahaan, dan OKU Selatan satu perusahaan.

​Menurut pemeriksaan kepolisian, motif para pelaku melakukan pembakaran lahan cukup beragam, mulai dari unsur kelalaian hingga kesengajaan.

Adapun ​dalam proses pembuktian, Polda Sumsel menggandeng Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Basuki Wasis.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pihaknya bersama satgas gabungan bersiaga 24 jam di lapangan guna memastikan wilayah Sumatera Selatan bebas dari bencana asap.