Ghulam mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah pihak, di antaranya pelapor, KPU dan pihak Pemkab. Sementara untuk Ketua KPU-nya belum dimintai keterangan. Sejauh ini, mobil yang diduga digelapkan Husni itu juga belum ditemukan.

"Ketua KPU-nya belum, mobilnya juga belum," sebutnya. Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan Husni dilaporkan atas perintah KPU RI. Ia menyebut KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.

"KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang," katanya, Selasa (1/9).