Mesin pencacah, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jenazah korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemeriksaan tersebut bertujuan membantu penyidik mengidentifikasi karakteristik bagian tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut merupakan orang dewasa atau anak-anak.
Selain itu, guna mengetahui kronologi kasus pembunuhan tersebut, Polda Jatim juga telah melakukan prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka DBM di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Selasa (27/10).
Di lokasi tersebut, penyidik menelusuri rangkaian tindakan tersangka setelah kedua korban dibunuh, mulai dari dugaan pembakaran jenazah, pencacahan menggunakan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru Jalan dr Soetomo Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem Jalan Doho Kelurahan Winongo, Kota Madiun.