Hingga kini polisi masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, pembunuhan tersebut dipicu percekcokan antara tersangka dengan korban Dini di hotel, yang diduga berkaitan dengan status hubungan, cemburu, serta permintaan perhatian lebih setelah istri sah menelepon pelaku.
Diketahui, pelaku dan korban telah menjalin hubungan bersama sejak tahun 2023 dan telah menikah siri, meskipun pelaku memiliki istri sah.
Dalam kasus ini, Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.