"Nanti setelah kita tetapkan tersangka, baru kita sampaikan dua orang teman WS yang memang pada saat itu bersama-sama melakukan penyelaman di TKP," ujarnya.

Menurut dia, kedua WNA tersebut diduga berada bersama WS saat melakukan aktivitas penyelaman di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan perburuan penyu sisik di perairan Kepulauan Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.

Sementara itu, WS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan melakukan gelar perkara.

Iwan mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap WS untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerangka atau tulang penyu, sisik penyu, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelaman.