Iwan menegaskan penyidik tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai dasar utama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

"Pada intinya dalam hal pembuktian, kita tidak mengejar pengakuan. Kita mengejar pembuktian," katanya.

Ia mengatakan penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan WS sebagai tersangka.

Terkait penerapan pasal, Iwan mengatakan penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait status lokasi kejadian yang diduga merupakan wilayah konservasi.