NADIKABAR.COM — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Bantul menyita sebanyak 1.860 botol minuman keras (miras) oplosan serta belasan jeriken alkohol murni dalam pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan di dua lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Sabtu, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul, pada Jumat (30/10).

Di lokasi tersebut, petugas menyita 600 botol miras oplosan, 256 plastik berisi alkohol murni, satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, 27 galon berisi cairan minuman rasa, serta dua dus minuman rasa.

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (55), warga Sabdodadi, Bantul, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan," katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 23 pak botol kosong yang masing-masing berisi 100 botol, tutup botol berwarna merah, lima ember berwarna abu-abu, lima galon air mineral untuk campuran, dua gayung, satu gelas takar, dua corong air, serta beberapa plastik hitam berukuran besar.