Pengungkapan kasus 65 Kg sabu sendiri bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan. Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial S bersama mobil pikap yang membawa empat karung berisi narkotika jenis sabu seberat 65 kg.
Selanjutnya interogasi dan pengembangan mengarah kepada dua orang lain berinisial S dan P. Mereka diduga berperan membawa barang dari jalur laut menuju daratan.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, 1 buah ruko yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut telah disita dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Kapolres.