NADIKABAR.COM — Seorang perempuan yang merupakan pensiunan guru di Pamekasan bernama Jumi Watik (63) diduga menginjak kitab suci Al-Qur'an saat siaran langsung TikTok diduga memperlihatkan seorang perempuan menginjak kitab suci Al-Qur'an viral di media sosial. Jumi saat ini sudah ditangkap polisi.

"Ditahan mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto dilansir NadiKabar, Sabtu (31/10/2026).

Jumi diamankan Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Watik diamankan usai video injak Al-Qur'an itu beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari sejumlah pihak.