"Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur'an melalui siaran langsung TikTok," ujar Munawir.

Munawir menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Ia berharap dugaan peristiwa ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.