Menurut dia, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi dengan tertib dan membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan. Ia juga mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, dan seluruh peserta aksi yang menjaga ketertiban.

Dekananto menegaskan Polda Jatim menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

β€œMasyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.

Namun, ia menyatakan kepolisian akan menindak setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.